logo Kompas.id
EkonomiOJK Janji Jatuhkan Sanksi...
Iklan

OJK Janji Jatuhkan Sanksi untuk Pinjol dengan Bunga ”Ugal-ugalan”

OJK menemukan 13 penyelenggara pinjaman daring yang bunganya melebihi batas ketentuan.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
· 1 menit baca
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Road Map Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi tahun 2023-2028 di Jakarta, Jumat (10/11/2024). Melalui peta jalan ini, OJK berfokus untuk melindungi para konsumen pinjaman daring atau pinjol.
KOMPAS/ALBERTUS KRISNA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Road Map Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi tahun 2023-2028 di Jakarta, Jumat (10/11/2024). Melalui peta jalan ini, OJK berfokus untuk melindungi para konsumen pinjaman daring atau pinjol.

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berjanji memberikan sanksi administrasi kepada para penyelenggara pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) yang menetapkan bunga pinjaman melebihi ketentuan. Regulasi mengenai batas maksimal bunga tersebut diharapkan dapat berdampak positif bagi sektor produktif dan mampu menjangkau masyarakat lebih luas.

Selama ini, batas maksimal bunga pinjaman daring hanya diatur atas dasar kesepakatan di antara anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam code of conduct-nya, AFPI menetapkan bunga pinjaman konsumtif jangka pendek sebesar 0,4 persen per hari dan bunga pinjaman produktif jangka panjang sebesar 0,03-0,06 persen per hari.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan