Kenaikan Cukai Rokok dan Kinerja Emiten
Kenaikan cukai hasil tembakau pada 2024 jadi pukulan bagi industri rokok. Namun, emiten diperkirakan masih bisa tumbuh.
Sejak Januari 2024, pemerintah melanjutkan pemberlakuan kenaikan tarif cukai rokok yang sudah diputuskan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022. Rokok konvensional mengalami penyesuaian kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen, diikuti tarif CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lain rata-rata 6 persen.
Kenaikan harga eceran rokok itu membuat perokok seperti Fajar Dharmawan (33) harus kembali memutar otak untuk menghemat pengeluaran. Saat ini, ia mengonsumsi rokok konvensional jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan rokok elektrik pascakenaikan cukai rokok 12 persen tahun 2021 silam.