logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKenaikan Cukai Rokok dan...
Iklan

Kenaikan Cukai Rokok dan Kinerja Emiten

Kenaikan cukai hasil tembakau pada 2024 jadi pukulan bagi industri rokok. Namun, emiten diperkirakan masih bisa tumbuh.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Sejumlah merek rokok dipajang di meja dekat kasir di sebuah toko waralaba di Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (4/9/2018). Selain yang berpita cukai resmi, rokok-rokok ilegal hingga kini masih saja ditemui beredar di sejumlah tepat di Magelang. Selain yang polos tanpa pita cukai, sebagian rokok ilegal itu memakai pita cukai palsu.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Sejumlah merek rokok dipajang di meja dekat kasir di sebuah toko waralaba di Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (4/9/2018). Selain yang berpita cukai resmi, rokok-rokok ilegal hingga kini masih saja ditemui beredar di sejumlah tepat di Magelang. Selain yang polos tanpa pita cukai, sebagian rokok ilegal itu memakai pita cukai palsu.

Sejak Januari 2024, pemerintah melanjutkan pemberlakuan kenaikan tarif cukai rokok yang sudah diputuskan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022. Rokok konvensional mengalami penyesuaian kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen, diikuti tarif CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lain rata-rata 6 persen.

Kenaikan harga eceran rokok itu membuat perokok seperti Fajar Dharmawan (33) harus kembali memutar otak untuk menghemat pengeluaran. Saat ini, ia mengonsumsi rokok konvensional jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan rokok elektrik pascakenaikan cukai rokok 12 persen tahun 2021 silam.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan