logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊFormula Baru Tarif PPh 21...
Iklan

Formula Baru Tarif PPh 21 Tidak Menambah Beban Pajak Pekerja

Masih banyak perusahaan dan pekerja yang bingung karena sosialisasi formula tarif baru PPh 21 belum masif.

Oleh
AGNES THEODORA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v7XmqkKHwrf1taHr3w778gqC7-Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F21%2F23e0593c-2588-4826-92ac-dbc89c348db6_jpg.jpg

Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (21/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah resmi menerapkan formula baru penghitungan tarif Pajak Penghasilan atau PPh 21 mulai Januari 2024. Meski mekanismenya berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari gaji pekerja setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya. Bedanya, potongan pajak per bulan akan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan