Mandeknya Program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Disorot
Dari 12 kota yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah, hanya Surabaya dan Surakarta yang berjalan. Daerah lainnya, termasuk Jakarta dan Bekasi, mandek.
JAKARTA, KOMPAS β Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah hambatan dalam implementasi program pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa di 12 kota. Keterbatasan kemampuan finansial daerah menjadi hambatan mengingat besarnya investasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya. Pemerintah pun disarankan, salah satunya merevisi regulasi.
Adapun program itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Disebutkan bahwa pengelolaannya menjadi urusan 12 pemerintah daerah, yakni Provinsi DKI Jakarta serta Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.