logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMandeknya Program Pembangkit...
Iklan

Mandeknya Program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Disorot

Dari 12 kota yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah, hanya Surabaya dan Surakarta yang berjalan. Daerah lainnya, termasuk Jakarta dan Bekasi, mandek.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 0 menit baca
Pekerja merampungkan penyelesaian minor instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019). PLTSa ini merupakan proyek kerja sama Pemprov DKI dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang bertujuan untuk menekan timbunan sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dengan mengonversi menjadi energi listrik untuk kebutuhan kawasan TPST tersebut. PLTSa ini memiliki kemampuan memproses 80 hingga 100 ton sampah per hari dengan output listrik yang dihasilkan mencapai 750 kWh.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pekerja merampungkan penyelesaian minor instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019). PLTSa ini merupakan proyek kerja sama Pemprov DKI dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang bertujuan untuk menekan timbunan sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dengan mengonversi menjadi energi listrik untuk kebutuhan kawasan TPST tersebut. PLTSa ini memiliki kemampuan memproses 80 hingga 100 ton sampah per hari dengan output listrik yang dihasilkan mencapai 750 kWh.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah hambatan dalam implementasi program pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa di 12 kota. Keterbatasan kemampuan finansial daerah menjadi hambatan mengingat besarnya investasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya. Pemerintah pun disarankan, salah satunya merevisi regulasi.

Adapun program itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Disebutkan bahwa pengelolaannya menjadi urusan 12 pemerintah daerah, yakni Provinsi DKI Jakarta serta Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan