Tata Kelola Koperasi Tuntas di 2024
Pokok revisi undang-undang ini adalah membenahi tata kelola ekosistem perkoperasian sehingga pengawasannya lebih seperti optimal dalam melindungi anggota.
JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang atau UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ditargetkan selesai tahun depan. UU itu dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi perkoperasian saat ini. Pokok revisi UU adalah membenahi tata kelola ekosistem perkoperasian sehingga pengawasannya diharapkan lebih optimal dalam melindungi anggota.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, UU tentang Perkoperasian harus diperbarui agar relevan dengan kondisi saat ini. ”Tata kelola dan ekosistem perkoperasian sudah terlalu lama tidak dibenahi. Ada banyak celah sehingga pengawasan dan perlindungan kepada anggota belum optimal,” ujarnya dalam acara ”Refleksi 2023 dan Outlook 2024: Mempercepat Transformasi Koperasi, UMKM, dan Wirausaha yang Inklusif dan Berkelanjutan”, di Jakarta, Kamis (21/12/2023).