Cegah Pelanggaran Hak Pekerja Migran, Pengawasan di ASEAN Ditingkatkan
Berdasarkan data BP2MI, penempatan pekerja migran Indonesia Januari-Oktober 2023 di kawasan Asia dan Afrika sebanyak 222.230 penempatan, Eropa dan Timur Tengah 14.300, serta Amerika dan Pasifik 1.462 penempatan.
JAKARTA, KOMPAS  —  Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan Ke-12 ASEAN menghasilkan 10 rekomendasi perlindungan pekerja migran. Salah satu poin penting rekomendasi itu adalah peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan untuk mencegah pelanggaran hak-hak pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang, dalam siaran pers, Kamis (7/12/2023), di Jakarta, menjelaskan, sepuluh rekomendasi perlindungan pekerja migran itu dihasilkan saat Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan Ke-12 ASEAN yang berlangsung Rabu (6/12/2023). Menurut dia, rekomendasi bersama itu juga bertujuan untuk mempromosikan hak-hak pekerja migran di tempat kerja.