logo Kompas.id
›
Ekonomi›Cegah Pelanggaran Hak Pekerja ...
Iklan

Cegah Pelanggaran Hak Pekerja Migran, Pengawasan di ASEAN Ditingkatkan

Berdasarkan data BP2MI, penempatan pekerja migran Indonesia Januari-Oktober 2023 di kawasan Asia dan Afrika sebanyak 222.230 penempatan, Eropa dan Timur Tengah 14.300, serta Amerika dan Pasifik 1.462 penempatan.

Oleh
MEDIANA
· 0 menit baca
Sejumlah pekerja migran tanpa dokumen yang menjadi korban kecelakaan perahu dihadirkan di Markas Komando Pangkalan TNI AL Batam, Kepulauan Riau, Jumat (17/6/2022). Sebanyak 23 pekerja migran berhasil diselamatkan aparat, sedangkan tujuh orang lainnya masih belum ditemukan.
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Sejumlah pekerja migran tanpa dokumen yang menjadi korban kecelakaan perahu dihadirkan di Markas Komando Pangkalan TNI AL Batam, Kepulauan Riau, Jumat (17/6/2022). Sebanyak 23 pekerja migran berhasil diselamatkan aparat, sedangkan tujuh orang lainnya masih belum ditemukan.

JAKARTA, KOMPAS  —  Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan Ke-12 ASEAN menghasilkan 10 rekomendasi perlindungan pekerja migran. Salah satu poin penting rekomendasi itu adalah peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan untuk mencegah pelanggaran hak-hak pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang, dalam siaran pers, Kamis (7/12/2023), di Jakarta, menjelaskan, sepuluh rekomendasi perlindungan pekerja migran itu dihasilkan saat Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan Ke-12 ASEAN yang berlangsung Rabu (6/12/2023). Menurut dia, rekomendasi bersama itu juga bertujuan untuk mempromosikan hak-hak pekerja migran di tempat kerja.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan