WTO Setujui Bentuk Panel Sengketa Biodiesel RI-UE
RI siap bersengketa dagang kembali dengan UE terkait biodiesel di WTO. Hal itu menambah daftar perseteruan RI-UE sebelumnya terkait bijih nikel, baja nirkarat, RED II, CBMA, dan EUDR.
JAKARTA, KOMPAS β Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO menyetujui pembentukan panel penyelesaian sengketa biodiesel antara Indonesia dan Uni Eropa. Saat ini, pemerintah tengah mematangkan argumen-argumen agar biodiesel RI terbebas dari pengenaan bea masuk imbalan UE.
Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO menyetujui pembentukan panel itu dalam pertemuan di Geneva, Swiss, pada 27 November 2023. Sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Rusia, Thailand, Singapura, Jepang, Kanada, China, Argentina, dan Turki, akan terlibat dalam panel tersebut sebagai pihak ketiga.