logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTarif Pajak Penghasilan Normal...
Iklan

Tarif Pajak Penghasilan Normal Bagi UMKM Mulai Berlaku 2024

Pelaku UMKM berharap pemerintah menunda berlakunya tarif PPh final normal, yang rencananya dimulai tahun depan.

Oleh
AGNES THEODORA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MHf-Drx-mnjtqJomtqKcx_u6jwY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F06%2F24%2F725fc92f-9b86-41a0-903f-b008ea73d11d_jpg.jpg

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah Hidayati (50) menjajakan ikan bilih goreng dan berbagai produk lain pada peluncuran Ekosistem Keuangan Inklusif di Wilayah Perdesaan oleh Otoritas Jasa Keuangan, di Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (22/62023).

JAKARTA, KOMPAS – Tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen untuk sebagian usaha mikro, kecil, dan menengah, yang berlaku sejak 2018, akan selesai masa berlakunya sampai dengan akhir Desember 2023. Pemerintah akan menerapkan tarif normal mulai awal 2024.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan