logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บStandardisasi Produk Impor...
Iklan

Standardisasi Produk Impor pada E-dagang Perlu Diperkuat

Pemerintah sebaiknya mulai menyusun peta jalan memajukan industri dalam negeri untuk mengembangkan produk-produk impor yang laku keras diperjualbelikan di platform e-dagang.

Oleh
MEDIANA
ยท 1 menit baca
Pembawa siaran menawarkan produk melalui layanan <i>live shopping</i> media sosial di kantor Social Bread, Tangerang, Banten, Selasa (8/8/2023). Tren <i>live shopping</i> atau berbelanja dan berjualan melalui fitur <i>live streaming </i>kini semakin populer di kalangan masyarakat.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pembawa siaran menawarkan produk melalui layanan live shopping media sosial di kantor Social Bread, Tangerang, Banten, Selasa (8/8/2023). Tren live shopping atau berbelanja dan berjualan melalui fitur live streaming kini semakin populer di kalangan masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS โ€” โ€ŠPemerintah perlu memperkuat pengawasan pemberlakuan ketentuan standardisasi produk impor yang akan dijual di dalam negeri, menyusul penetapan harga minimum 100 dollar AS barang impor yang boleh diperdagangkan di platform e-dagang. Dalam jangka panjang, pemerintah juga perlu memiliki peta jalan pengembangan industri dalam negeri agar produk lokal bisa bersaing dengan produk impor.

Menurut Dewan Pembina Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa, Jumat (24/11/2023), di Jakarta, kebijakan harga minimum 100 dollar AS barang impor yang boleh diperdagangkan di platform e-dagang sebenarnya bertujuan melindungi konsumen. Lantaran tujuannya positif, pemerintah semestinya menguatkan pemberlakuan ketentuan standardisasi produk, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan