Standardisasi Produk Impor pada E-dagang Perlu Diperkuat
Pemerintah sebaiknya mulai menyusun peta jalan memajukan industri dalam negeri untuk mengembangkan produk-produk impor yang laku keras diperjualbelikan di platform e-dagang.
JAKARTA, KOMPAS โ โPemerintah perlu memperkuat pengawasan pemberlakuan ketentuan standardisasi produk impor yang akan dijual di dalam negeri, menyusul penetapan harga minimum 100 dollar AS barang impor yang boleh diperdagangkan di platform e-dagang. Dalam jangka panjang, pemerintah juga perlu memiliki peta jalan pengembangan industri dalam negeri agar produk lokal bisa bersaing dengan produk impor.
Menurut Dewan Pembina Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa, Jumat (24/11/2023), di Jakarta, kebijakan harga minimum 100 dollar AS barang impor yang boleh diperdagangkan di platform e-dagang sebenarnya bertujuan melindungi konsumen. Lantaran tujuannya positif, pemerintah semestinya menguatkan pemberlakuan ketentuan standardisasi produk, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).