logo Kompas.id
›
Ekonomi›UMP Naik di Bawah Kenaikan...
Iklan

Hubungan Industrial

UMP Naik di Bawah Kenaikan Gaji ASN

Kenaikan upah minimum provinsi 2024 berkisar 1,2 persen hingga 7,5 persen. Adapun kenaikan gaji aparatur sipil negara 2024 sebesar 8 persen.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Pekerja beristirahat di sela-sela mengerjakan proyek konstruksi saluran di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (12/11/2023). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, hingga Agustus 2023, mayoritas tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor informal, yakni sebanyak 59,11 persen.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pekerja beristirahat di sela-sela mengerjakan proyek konstruksi saluran di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (12/11/2023). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, hingga Agustus 2023, mayoritas tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor informal, yakni sebanyak 59,11 persen.

JAKARTA, KOMPAS  Kenaikan upah minimum provinsi 2024 berkisar 1,2 persen hingga 7,5 persen atau Rp 35.750 sampai dengan Rp 223.280. Kenaikan ini di bawah kenaikan gaji aparatur sipil negara, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.

Batas maksimal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 melalui surat keputusan gubernur adalah 21 November pukul 23.59 WIB. Pemerintah provinsi mengirimkan kopi surat keputusan gubernur kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "UMP Naik di Bawah Kenaikan Gaji ASN".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...