Iklan
UMP Naik di Bawah Kenaikan Gaji ASN
Kenaikan upah minimum provinsi 2024 berkisar 1,2 persen hingga 7,5 persen. Adapun kenaikan gaji aparatur sipil negara 2024 sebesar 8 persen.
JAKARTA, KOMPASโ Kenaikan upah minimum provinsi 2024 berkisar 1,2 persen hingga 7,5 persen atau Rp 35.750 sampai dengan Rp 223.280. Kenaikan ini di bawah kenaikan gaji aparatur sipil negara, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.
Batas maksimal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 melalui surat keputusan gubernur adalah 21 November pukul 23.59 WIB. Pemerintah provinsi mengirimkan kopi surat keputusan gubernur kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).