logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPenangkapan Ikan Terukur...
Iklan

Penangkapan Ikan Terukur Dinilai Belum Siap Diterapkan

Kebijakan penangkapan ikan terukur diminta untuk ditunda. Hal itu karena kebijakan baru tersebut dinilai sejumlah kalangan belum siap diterapkan dan menuai polemik publik.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 0 menit baca
Deretan kapal penangkap ikan yang bersandar di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang penangkapan ikan terukur terbit. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi pemodal asing dan pelaku usaha dalam negeri untuk memperoleh kuota tangkapan ikan dalam zona penangkapan ikan terukur.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Deretan kapal penangkap ikan yang bersandar di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang penangkapan ikan terukur terbit. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi pemodal asing dan pelaku usaha dalam negeri untuk memperoleh kuota tangkapan ikan dalam zona penangkapan ikan terukur.

JAKARTA, KOMPAS β€” Menjelang berlakunya kebijakan Penangkapan Ikan Terukur mulai Januari 2024, polemik kebijakan masih mencuat di kalangan nelayan dan pelaku usaha perikanan. Kegamangan muncul, antara lain, karena sosialisasi publik yang dinilai belum optimal, kesiapan infrastruktur yang minim dan kekhawatiran privatisasi laut oleh oligarki industri perikanan skala besar.

Sebelumnya, pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota beberapa kali tertunda. Kebijakan itu mulai digulirkan pada akhir 2021 dan semula akan diterapkan pada 2022.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan