Pajak untuk Pencemaran Karbon Perlu Segera Diterapkan
Penerapan pajak karbon bisa menjadi penguat penyelenggaraan perdagangan emisi karbon dan pengimbangan gas rumah kaca yang kini dilaksanakan dalam bursa karbon.
![Petugas menguji emisi kendaraan dengan alat penganalisis gas buang di kompleks kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI di kawasan Cililitan, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Pelayanan uji emisi gratis ini berlangsung setiap Selasa dan Kamis.](https://cdn-assetd.kompas.id/dAdnFXFaT1byJwlpGRwL_996kGA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F05%2F1a78d053-1782-43dc-9fb0-165368921fee_jpg.jpg)
Petugas menguji emisi kendaraan dengan alat penganalisis gas buang di kompleks kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI di kawasan Cililitan, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Pelayanan uji emisi gratis ini berlangsung setiap Selasa dan Kamis.
Indonesia dinilai perlu segera menerapkan aturan pungutan pajak untuk pencemaran karbon yang dihasilkan pelaku usaha. Pajak dinilai akan mendorong lebih banyak pelaku usaha pengemisi pencemaran untuk terlibat dalam perdagangan karbon.
Indonesia memiliki target pengurangan emisi karbon CO2 untuk memitigasi pemanasan global sebesar 3 gigaton CO2 sampai 2030. Strategi yang bisa dilakukan untuk mencapai target tersebut adalah penerapan pajak. Pajak dapat menjadi salah satu instrumen penyelenggaraan nilai karbon, selain pembayaran berbasis kinerja, perdagangan emisi karbon, dan pengimbangan gas rumah kaca (offset) yang telah dijalankan di Indonesia.