Perlindungan Pelaut Migran Perlu Setara
Jika Pasal 4 Ayat 1 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017 jadi dicabut, pihak yang paling dirugikan secara konstitusi adalah awak kapal perikanan migran dan pelaut dalam negeri.
JAKARTA, KOMPAS — Organisasi serikat pekerja dan masyarakat sipil meminta pemerintah mempertahankan regulasi perlindungan hukum pelaut migran Indonesia yang ada dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ketiadaan regulasi ini dikhawatirkan akan menimbulkan pengabaian hak pekerja selama penempatan di kapal berbendera asing.
Saat ini terdapat sejumlah organisasi pekerja dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI). Mereka adalah Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), SAKTI Sulawesi Utara, Pelaut Borneo Indonesia, Serikat Pelaut Bulukumba, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Greenpeace Indonesia, dan Indonesia Ocean Justive Initiative (IOJI). TAPMI secara khusus memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar diterima sebagai pihak terkait langsung dalam judicial review penghapusan frasa ”pelaut awak kapal dan pelaut perikanan” di Pasal 4 Ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Permohonan ini baru saja dimasukkan.