Kebijakan ”Spin-off” Dorong Perkembangan Industri Asuransi Syariah
Pemisahan unit usaha syariah telah membuka berbagai potensi pasar bagi asuransi syariah. Kendati demikian, hal ini memiliki konsekuensi yang belum pernah dihadapi.
JAKARTA, KOMPAS — Pemisahan atau spin-off unit usaha syariah memberikan peluang sekaligus tantangan bagi perkembangan industri asuransi syariah ke depan. Pada tahun 2024, industri asuransi syariah, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, diproyeksikan tumbuh positif.
Sebagaimana diketahui, PT Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Life) baru saja resmi berdiri sebagai entitas baru, terlepas dari perusahaan induknya, PT Allianz Life Indonesia, Kamis (16/11/2023). Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sambutannya menegaskan, upaya pemisahan tersebut diharapkan dapat diikuti oleh perusahaan-perusahaan lain yang memiliki unit usaha syariah (UUS). Ketentuan ini menjadi amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).