Penertiban Aplikasi Pesan Instan Masih Sulit Dilakukan
Penipuan aplikasi menggunakan aplikasi pesan instan susah diberantas karena akun penipu masih bisa berfungsi meskipun nomor teleponnya telah diblokir.
JAKARTA, KOMPAS —  Pemerintah berdalih hanya dapat mengatur kerja sama antara operator telekomunikasi seluler dan perusahaan aplikasi internet atau over-the-top (OTT) tanpa bisa mewajibkan mereka menjalankan kerja sama. Akibatnya, pemerintah pun kesulitan melakukan penertiban ketika belakangan marak berkembang konten penipuan melalui aplikasi pesan instan.
Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru menangani aduan penipuan SMS dan telepon. Tim kementerian akan melakukan verifikasi pengaduan sebelumnya akhirnya nomor diblokir oleh operator telekomunikasi seluler.