logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Pangkas Target PPN ...
Iklan

Pemerintah Pangkas Target PPN Saat Konsumsi Masyarakat Melemah

Pelemahan daya beli dan konsumsi masyarakat dikhawatirkan memengaruhi target penerimaan pajak konsumsi di APBN 2023.

Oleh
AGNES THEODORA
Β· 1 menit baca
Pekerja membuat infrastruktur penunjang di sebuah proyek perumahan baru di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/11/2023). Para pelaku usaha di sektor properti masih menunggu aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP yang bakal diterapkan November ini.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pekerja membuat infrastruktur penunjang di sebuah proyek perumahan baru di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/11/2023). Para pelaku usaha di sektor properti masih menunggu aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP yang bakal diterapkan November ini.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memangkas target penerimaan pajak konsumsi atau Pajak Pertambahan Nilai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Melemahnya konsumsi masyarakat dikhawatirkan dapat turut menghambat arus pemasukan pajak tahun ini. Pemerintah berusaha menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas harga di tingkat konsumen agar pertumbuhan konsumsi rumah tangga tetap stabil hingga akhir tahun.

Perubahan target penerimaan perpajakan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang revisi postur APBN 2023 dari berbagai pos keuangan negara, mulai dari penerimaan, belanja, sampai pembiayaan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan