Meski Sudah Ditetapkan, Formula Penghitungan Upah Minimum Masih Diperdebatkan
Kendati penghitungan upah minimum yang tertera dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah terbit, perdebatan penentuan upah masih terjadi.
JAKARTA, KOMPAS β Kendati penghitungan upah minimum, yang tertera dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan sudah terbit, model formula tetap menuai perdebatan. Kalangan kelompok pekerja sampai sekarang masih menganggap bahwa hasil penghitungan dengan model formula akan kurang mengakomodasi kebutuhan riil pekerja. Sementara kalangan pengusaha menyatakan ketentuan dalam PP perlu dihormati sebagai dasar hukum kepastian berusaha.
Aktivis buruh perempuan, Dian Septi, Minggu (12/11/2023), di Jakarta, berpendapat, kenaikan upah minimum semestinya sesuai dengan kebutuhan riil buruh dan keluarga, bukan lajang. Kalau upah minimum tidak sesuai kebutuhan riil, upah layak jauh dari harapan.