Lindungi Masyarakat, OJK Turunkan Bunga Pinjaman Daring
Merespons berbagai polemik terkait pinjaman daring, OJK akhirnya memutuskan untuk menetapkan batas atas bunga pinjaman daring. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mendorong pembiayaan sektor produktif.
JAKARTA, KOMPAS β Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan baru mengenai batas maksimal suku bunga pinjaman daring. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalkan tingginya risiko terhadap konsumen, sekaligus mendorong penyaluran kredit produktif.
Melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengatur batas maksimal manfaat ekonomi (bunga) pinjaman daring untuk sektor konsumtif sebesar 0,3 persen per hari atau sekitar 109 persen per tahun. Manfaat ekonomi tersebut secara bertahap akan diturunkan menjadi sebesar 0,2 persen per hari pada tahun 2025 dan 0,1 persen per hari pada tahun 2026.