Asuransi Bermasalah Marak, Kepercayaan Publik Rendah
Pencabutan izin asuransi dan tindakan tegas dari otoritas terkait tidaklah cukup karena masyarakat membutuhkan jaminan dan kepastian hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Sederet pencabutan izin usaha perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan mengindikasikan tingkat kerentanan masyarakat terhadap produk asuransi. Oleh sebab itu, aspek penjaminan, mekanisme gagal bayar, dan aspek peningkatan literasi dan inklusi keuangan penting diperhatikan oleh para pemangku kepentingan di tengah minimnya kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Selama ini, OJK telah mencabut izin usaha sejumlah perusahaan asruansi terkait upaya penyehatan, seperti PT Asuransi Recapital, PT Asuransi Parolamas, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Cigna, dan PT Asuransi Jiwa Kresna Life. Terakhir, OJK mencabut PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Indosurya Sukses) pada Kamis (2/11/2023).