Pengembalian Tabungan Perumahan Terkendala Data
Pengelolaan tabungan perumahan rakyat dinilai perlu akuntabel dan transparan, serta memastikan peserta mudah untuk menarik dana hasil kelola.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tabungan perumahan umum atau taperum pegawai negeri sipil yang pensiun atau ahli waris senilai Rp 1,03 triliun. Namun, pengembalian dana kelolaan tabungan perumahan itu terkendala pemenuhan persyaratan atau data pegawai negeri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, seluruh aset dan pengelolaan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) yang semula melayani taperum bagi para PNS beralih ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).