logo Kompas.id
›
Ekonomi›AFPI Sebut Penetapan Bunga...
Iklan

AFPI Sebut Penetapan Bunga Pinjaman Daring Bukan Kartel Harga

Sebanyak 44 penyelenggara pinjam-meminjam uang berbasis teknologi ditetapkan oleh KPPU sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

Oleh
MEDIANA
· 0 menit baca
Warga memperlihatkan pesan yang menawarkan pinjaman daring di Tangerang, Banten, Kamis (23/9/2021).
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Warga memperlihatkan pesan yang menawarkan pinjaman daring di Tangerang, Banten, Kamis (23/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menyatakan, penetapan suku bunga maksimal pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) tidak sama dengan kartel penetapan harga yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kendati demikian, asosiasi akan tetap menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atas topik penetapan suku bunga pinjaman maksimal.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar, dalam pernyataan resmi Minggu (29/10/2023) malam, di Jakarta, mengatakan, terkait dugaan potensi pelanggaran persaingan usaha tidak sehat atas topik penetapan bunga pinjaman maksimal, asosiasi akan berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan