Investor Peka Isu Keberlanjutan Lebih Terfasilitasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 berpotensi menangkap lebih banyak minat investor di pasar modal yang peduli terhadap isu lingkungan dan sosial berkelanjutan.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah memperkenalkan pendanaan berkelanjutan berwawasan lingkungan, Otoritas Jasa Keuangan baru-baru ini menerbitkan aturan untuk pendanaan berkelanjutan. Aturan ini berpotensi menangkap lebih banyak minat investor di pasar modal yang peduli terhadap isu lingkungan dan sosial berkelanjutan.
Peluang itu hadir dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) Berlandaskan Keberlanjutan. Aturan ini menggantikan POJK No 60/2017 tentang Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).