logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊInvestor Peka Isu...
Iklan

Investor Peka Isu Keberlanjutan Lebih Terfasilitasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 berpotensi menangkap lebih banyak minat investor di pasar modal yang peduli terhadap isu lingkungan dan sosial berkelanjutan.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Penawaran investasi obligasi negara ritel seri ORI 016 dari laman situs Kementerian Keuangan, di Jakarta, Minggu (6/10/2019). Obligasi negara ritel merupakan salah satu instrumen surat berharga negara (SBN) yang ditawarkan pemerintah kepada individu atau perseorangan warga negara Indonesia melalui mitra distribusi di pasar perdana.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Penawaran investasi obligasi negara ritel seri ORI 016 dari laman situs Kementerian Keuangan, di Jakarta, Minggu (6/10/2019). Obligasi negara ritel merupakan salah satu instrumen surat berharga negara (SBN) yang ditawarkan pemerintah kepada individu atau perseorangan warga negara Indonesia melalui mitra distribusi di pasar perdana.

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah memperkenalkan pendanaan berkelanjutan berwawasan lingkungan, Otoritas Jasa Keuangan baru-baru ini menerbitkan aturan untuk pendanaan berkelanjutan. Aturan ini berpotensi menangkap lebih banyak minat investor di pasar modal yang peduli terhadap isu lingkungan dan sosial berkelanjutan.

Peluang itu hadir dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) Berlandaskan Keberlanjutan. Aturan ini menggantikan POJK No 60/2017 tentang Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan