Evaluasi Wajib Parkir Devisa Perikanan
Industri perikanan berharap evaluasi kebijakan penahanan devisa hasil ekspor sumber daya alam membuka peluang devisa yang sudah dirupiahkan untuk digunakan bagi pembelian bahan baku.
JAKARTA, KOMPAS β Pelaku usaha perikanan berharap evaluasi kebijakan parkir devisa hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan jalan keluar bagi ekspor perikanan yang kini terancam daya saing. Kewajiban parkir devisa telah menggerus arus kas modal pelaku usaha.
Pemerintah mewajibkan eksportir yang memiliki devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), yakni dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor minimal 250.000 dollar AS atau ekuivalen, memasukkan 30 persen di antaranya dalam sistem keuangan Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.