Pasar Apartemen untuk Asing Masih Terganjal
Kemudahan yang diberikan pemerintah untuk kepemilikan properti bagi warga asing dinilai belum berjalan mulus. Beberapa persoalan mencuat, di antaranya indikasi pungutan liar.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah telah memberikan kemudahan kepemilikan properti bagi warga asing. Namun, pemasaran produk properti bagi warga asing terganjal persoalan, di antaranya indikasi pungutan liar dalam perizinan. Pengawasan diperlukan guna memastikan pasar properti terus bergerak.
Kemudahan regulasi kepemilikan properti bagi asing di antaranya warga asing yang sudah mengantongi paspor dan visa tidak wajib memiliki kartu izin tinggal tetap/terbatas (kitas/kitap) untuk bisa membeli hunian. Selain itu, hak kepemilikan satuan rumah susun/apartemen bagi warga asing diperluas dari status hak pakai menjadi hak guna bangunan (HGB), dengan jangka waktu yang diberikan hingga 80 tahun. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.