Pemerintah Siap Fasilitasi Tiktok Terkait Perizinan Usaha Baru
Jika perusahaan media sosial ingin menjalankan layanan e-dagang, mereka jangan melakukannya di platform media sosial, tetapi di dalam platform e-dagang.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan terbuka apabila Tiktok ingin mengurus izin usaha baru sebagai penyedia layanan transaksi jual-beli barang secara daring. Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
”Jika Tiktok mau layanan e-dagang dalam Tiktok Shop Indonesia berjalan, layanan seperti itu harus dipisah (izin usahanya). Kami akan bantu pengurusan izin usahanya sesuai ketentuan terbaru,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Rabu (4/10/2023), di Jakarta.