logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Siap Fasilitasi...
Iklan

Pemerintah Siap Fasilitasi Tiktok Terkait Perizinan Usaha Baru

Jika perusahaan media sosial ingin menjalankan layanan e-dagang, mereka jangan melakukannya di platform media sosial, tetapi di dalam platform e-dagang.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Penjual menawarkan barang dagangannya secara daring di media sosial Tiktok secara langsung di kios Blok B Tanah Abang, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Penjualan secara daring menjadi salah satu strategi para pedagang untuk menjangkau konsumen yang lebih luas.
FAKHRI FADLURROHMAN

Penjual menawarkan barang dagangannya secara daring di media sosial Tiktok secara langsung di kios Blok B Tanah Abang, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Penjualan secara daring menjadi salah satu strategi para pedagang untuk menjangkau konsumen yang lebih luas.

JAKARTA, KOMPAS —  Kementerian Perdagangan terbuka apabila Tiktok ingin mengurus izin usaha baru sebagai penyedia layanan transaksi jual-beli barang secara daring. Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

”Jika Tiktok mau layanan e-dagang dalam Tiktok Shop Indonesia berjalan, layanan seperti itu harus dipisah (izin usahanya). Kami akan bantu pengurusan izin usahanya sesuai ketentuan terbaru,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Rabu (4/10/2023), di Jakarta.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan