Dampak Penutupan Tiktok Shop Diperkirakan Tak Lama
Tiktok mematuhi Permendag No 31/2023. Mereka menutup transaksi dagang, Namun, pengamat memperkirakan dampaknya pada pedagang tidak lama.
JAKARTA, KOMPAS β Tiktok menyatakan tidak akan memfasilitasi transaksi jual-beli barang di dalam Tiktok Shop Indonesia per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Pengumuman ini dibuat Tiktok untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Dalam keterangan resmi perusahaan, Tiktok mengatakan bahwa prioritas utama perusahaan adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Tiktok akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaan mendatang.