Pemerintah Siapkan Pemutihan bagi Pemohon KUR yang Ditolak Sistem
Hingga 30 September 2023, realisasi KUR mencapai Rp 175,73 triliun. Jumlah debiturnya mencapai 3,18 juta.
JAKARTA, KOMPAS —JAKARTA, KOMPAS Pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang memungkinkan pemutihan bagi pelaku usaha pemohon kredit usaha rakyat atau KUR tetapi tertolak oleh sistem. Wacana kebijakan ini, jika jadi direalisasikan, membutuhkan komitmen dan kesungguhan penerima KUR.
”Terkait munculnya keluhan UMKM pemohon KUR yang ditolak oleh Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK), kami, pemerintah, akan memberlakukan kebijakan hapus tagih kepada peminjam sampai Rp 500 juta. Sebentar lagi akan keluar aturannya,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius, saat menghadiri konferensi pers bertemakan persoalan akses KUR yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI secara hibrida, Senin (2/10/2023), di Jakarta.