logo Kompas.id
›
Ekonomi›Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan...
Iklan

Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan Dikhawatirkan Sarat Pungutan Liar

Lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri wajib dilaporkan oleh pemberi kerja kepada Menteri Tenaga Kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Dikhawatirkan sarat pungutan liar.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca

–

Warga antre saat mendaftar sebagai pencari kerja di bursa kerja 2018 di Banda Aceh, Senin (16/4/2018).
DOK PEMKO BANDA ACEH

Warga antre saat mendaftar sebagai pencari kerja di bursa kerja 2018 di Banda Aceh, Senin (16/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan bertujuan memastikan permintaan dan penawaran tenaga kerja lebih tepat sasaran. Hanya saja, pelaksanaan perpres ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan program lowongan kerja yang sarat pungutan liar.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan