Iklan
Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan Dikhawatirkan Sarat Pungutan Liar
Lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri wajib dilaporkan oleh pemberi kerja kepada Menteri Tenaga Kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Dikhawatirkan sarat pungutan liar.
–
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan bertujuan memastikan permintaan dan penawaran tenaga kerja lebih tepat sasaran. Hanya saja, pelaksanaan perpres ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan program lowongan kerja yang sarat pungutan liar.