logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Mundurkan Tenggat...
Iklan

Pemerintah Mundurkan Tenggat Pengosongan di Rempang

Mengenai batas waktu pindah, yang sebelumnya 28 September 2023, Menteri Investasi memastikan, waktu yang diberikan lebih lama. Saat ini, tenggat tengah dihitung cermat.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 0 menit baca
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan seusai mengikuti rapat tertutup terkait penataan kawasan Rempang Eco City di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/9/2023).
NINA SUSILO

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan seusai mengikuti rapat tertutup terkait penataan kawasan Rempang Eco City di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memastikan pergeseran sekitar 961 keluarga yang menempati sekitar 2.350 hektar lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, ke wilayah Tanjung Banon yang masih berada di pulau yang sama. Keputusan itu diambil setelah mendengar aspirasi warga. Tenggat pindah pun dipastikan bukan 28 September 2023.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di Rempang, di Jakarta, Senin (25/9/2023), mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, penyelesaian masalah di Rempang harus dilakukan dengan cara halus.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan