OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Terkait Judi Daring
Maraknya judi daring berkaitan erat dengan kenaikan pinjaman online. Pemerintah dinilai lamban bergerak mengatasi fenomena yang makin merajalela.
JAKARTA, KOMPAS β Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan perbankan untuk memblokir beberapa rekening yang terlibat kegiatan judi daring. Hal ini menindaklanjuti laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna membekukan sejumlah rekening yang terlibat kegiatan judi daring atau online. Hal itu sesuai pada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berwenang memerintahkan bank memblokir rekening tertentu.