logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊIroni Subsidi Motor Listrik...
Iklan

Ironi Subsidi Motor Listrik dan Bahan Bakar Minyak

Kebijakan subsidi motor listrik idealnya dapat memperkecil keran distribusi bahan bakar minyak bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo menjajal motor listrik buatan dalam negeri, Gesits, di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A

Presiden Joko Widodo menjajal motor listrik buatan dalam negeri, Gesits, di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Kebijakan subsidi motor listrik idealnya dapat memperkecil keran distribusi bahan bakar minyak bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Sementara itu, keran subsidi kedua obyek tersebut tidak dibatasi sehingga hanya akan membebani keuangan negara.

Setelah mengeluarkan kebijakan subsidi Rp 7 juta untuk konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) ke listrik, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua membuka subsidi pembelian motor baru dengan nilai sama.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan