logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊWaspadai Risiko Pinjaman Tanpa...
Iklan

Waspadai Risiko Pinjaman Tanpa Agunan

Masalah nilai pengembalian pinjaman yang tinggi menjadi sorotan selain dugaan pelanggaran dalam penagihan utang.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Spanduk ajakan untuk mewaspadai praktik pinjaman daring  ilegal menghiasi pintu masuk Pasar Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (14/11/2021). Saat ini setidaknya ada lebih dari 19.700 pengaduan pinjaman daring ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bukan hanya soal bunga tinggi yang tidak disadari oleh nasabah, praktik penagihan utang di pinjaman daring juga sering kali menerapkan intimidasi.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Spanduk ajakan untuk mewaspadai praktik pinjaman daring ilegal menghiasi pintu masuk Pasar Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (14/11/2021). Saat ini setidaknya ada lebih dari 19.700 pengaduan pinjaman daring ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bukan hanya soal bunga tinggi yang tidak disadari oleh nasabah, praktik penagihan utang di pinjaman daring juga sering kali menerapkan intimidasi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Publik patut mewaspadai pinjaman uang yang tidak mensyaratkan agunan seperti yang dipraktikkan platform pinjaman daring. Risiko dari pinjaman semacam ini adalah tingginya bunga pinjaman yang melampaui bungan pinjaman tanpa agunan di perbankan. Di satu sisi, platform pinjaman daring di Indonesia tumbuh pesat sejak pascapandemi Covid-19.

Peneliti ekonomi digital pada Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras, mengatakan, nilai bunga yang berimplikasi pada besarnya kewajiban pembayaran oleh nasabah tidak lepas dari tingginya risiko peminjaman daring tersebut. Situasi ini, menurut dia, kerap membuat pinjaman daring bermasalah, seperti pembayaran cicilan yang macet.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan