logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊInsentif Pajak Dinaikkan
Iklan

Insentif Pajak Dinaikkan

Nilai belanja perpajakan meningkat di APBN 2024 meski kucuran insentif itu bisa mengurangi penerimaan negara. Pemerintah berhati-hati mengejar setoran pajak agar tidak mengganggu dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Oleh
AGNES THEODORA
Β· 1 menit baca
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga dari kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kedua dari kiri) hadir dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/8/2023). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum dari setiap fraksi terkait Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga dari kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kedua dari kiri) hadir dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/8/2023). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum dari setiap fraksi terkait Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024 alias kebijakan APBN terakhir Presiden Joko Widodo. Di tengah dinamika tahun politik, strategi mengejar penerimaan negara akan diterapkan berhati-hati tanpa mengusik dunia usaha dan daya beli masyarakat. Insentif perpajakan pun dikucurkan di akhir masa jabatan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (21/9/2023), mematok target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.309,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari penerimaan pajak Rp 1.988,8 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 320,9 triliun.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan