Registrasi Biometrik Syaratkan Kesiapan Operator dan Konsumen
Kebijakan registrasi kartu nomor seluler dengan data biometrik diatur Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
JAKARTA, KOMPAS —  Inisiatif untuk menerapkan registrasi kartu nomor telepon seluler dengan memakai data biometrik mengemuka. Jika inisiatif ini jadi diberlakukan, keberhasilannya tergantung dari kesiapan infrastruktur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, operator telekomunikasi seluler, gerai ritel, dan kesiapan gawai yang dimiliki konsumen.
Direktur dan Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison Muhammad Buldansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023), di Jakarta, mengatakan, wajib registrasi kartu perdana nomor telepon seluler dengan data biometrik merupakan inisiatif lama. Uji coba mekanisme registrasi seperti itu sudah berlangsung.