logo Kompas.id
›
Ekonomi›Registrasi Biometrik Syaratkan...
Iklan

Registrasi Biometrik Syaratkan Kesiapan Operator dan Konsumen

Kebijakan registrasi kartu nomor seluler dengan data biometrik diatur Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Empat tersangka pemalsuan data yang diringkus Polda Sulawesi Utara dihadirkan dalam konferensi pers di Manado, Rabu (22/7/2020).
KRISTIAN OKA PRASETYADI

Empat tersangka pemalsuan data yang diringkus Polda Sulawesi Utara dihadirkan dalam konferensi pers di Manado, Rabu (22/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS —  Inisiatif untuk menerapkan registrasi kartu nomor telepon seluler dengan memakai data biometrik mengemuka. Jika inisiatif ini jadi diberlakukan, keberhasilannya tergantung dari kesiapan infrastruktur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, operator telekomunikasi seluler, gerai ritel, dan kesiapan gawai yang dimiliki konsumen.

Direktur dan Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison Muhammad Buldansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023), di Jakarta, mengatakan, wajib registrasi kartu perdana nomor telepon seluler dengan data biometrik merupakan inisiatif lama. Uji coba mekanisme registrasi seperti itu sudah berlangsung.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan