Penipuan Berbasis Pesan Pendek Marak, Kebijakan Wajib Registrasi Tidak Efektif
Dalam tiga bulan terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima aduan 2.970 nomor telepon seluler yang diduga dipakai untuk aksi penipuan. Nomor tersebut sudah diblokir.
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan wajib registrasi nomor telekomunikasi seluler dengan validasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga belum efektif mengatasi kejahatan penipuan berbasis pesan pendek dan sambungan telepon. Pemerintah mewacanakan mekanisme wajib pendaftaran memakai data biometrik.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Wayan Toni Supriyanto, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Selasa (19/9/2023), di Jakarta, menyebutkan, dalam tiga bulan terakhir saja, pihaknya telah memblokir 2.970 nomor telepon seluler. Pemblokiran ini berdasarkan aduan warga yang curiga nomor tersebut dipakai untuk aksi penipuan.