logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPolemik Pungutan Hasil...
Iklan

Polemik Pungutan Hasil Perikanan

PNBP pascaproduksi dikenakan untuk volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan. Sebelumnya, sistem PNBP pungutan hasil perikanan dipungut praproduksi.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 0 menit baca
Pekerja PT Fajar Flores Flamboyan Fishing sedang memilah ikan berdasarkan kualitas dan ukurannya sebelum dimasukkan ke gudang pendingin di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur, Kamis (8/6/2023). Pada tahun 2022, produksi perikanan daerah tersebut sebesar 22.137,33 ton.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Pekerja PT Fajar Flores Flamboyan Fishing sedang memilah ikan berdasarkan kualitas dan ukurannya sebelum dimasukkan ke gudang pendingin di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur, Kamis (8/6/2023). Pada tahun 2022, produksi perikanan daerah tersebut sebesar 22.137,33 ton.

Peralihan skema pungutan hasil perikanan tangkap dari praproduksi menjadi pascaproduksi selama sembilan bulan terakhir memunculkan riak-riak persoalan. Kesiapan infrastruktur dan pengawasan menjadi sorotan.

Terhitung mulai Januari 2023, pemerintah memberlakukan penarikan pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi bagi kapal penangkap ikan yang memperoleh izin dari pemerintah pusat. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi itu dikenakan untuk setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan. Sebelumnya, sistem PNBP pungutan hasil perikanan dipungut praproduksi, yakni pelaku usaha wajib membayar PNBP di muka untuk setahun ke depan.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan