Pertamina Terbitkan 781 Surat Sanksi untuk Penyalur Elpiji
781 surat sanksi itu terdiri dari 547 surat untuk lembaga penyalur elpiji subsidi dan 15 surat untuk lembaga penyalur elpiji nonsubsidi. Di samping itu, ada 183 SPBE subsidi dan 36 SPBE nonsubsidi.
JAKARTA, KOMPAS β PT Pertamina (Persero), per 8 September 2023, menerbitkan total 781 surat sanksi kepada lembaga penyalur dan stasiun pengisian bulk elpiji atau SPBE karena melanggar peraturan terkait distribusi elpiji. Komisi VII DPR menilai diperlukan sanksi lebih tegas dan penguatan sistem dalam pengawasan penyaluran elpiji.
Berdasarkan data Pertamina dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), 781 surat sanksi itu terdiri dari 547 surat untuk lembaga penyalur elpiji subsidi dan 15 surat untuk lembaga penyalur elpiji nonsubsidi. Di samping itu, ada 183 SPBE subsidi dan 36 SPBE nonsubsidi yang juga menerima surat sanksi.