Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Pekerja Migran Dimatangkan
Pekerja migran Indonesia akan mendapat pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman dengan nilai 500 dollar AS sampai 1.500 dollar AS. Rancangan peraturan untuk mengatur fasilitas itu sedang dimatangkan pemerintah.
SURABAYA, KOMPAS β Pemerintah akan memberikan fasilitas kepabeanan dalam bentuk pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia. Relaksasi itu diharapkan bisa meningkatkan fasilitas bagi para pekerja migran yang telah menyumbangkan pemasukan devisa tinggi bagi negara melalui remitansi.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan tersebut sedang dalam tahap penyusunan. Regulasi itu dikeluarkan untuk menyikapi kasus perlakuan kurang menyenangkan terhadap barang bawaan atau kiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI) selama proses pengecekan bea cukai, seperti pembongkaran atau perampasan barang.