logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บProses Revisi PP No 36/2021...
Iklan

Proses Revisi PP No 36/2021 Didesak Segera Tuntas

Kalangan pekerja mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 yang menjadi dasar penghitungan upah minimum. Keberadaannya dinilai mendesak karena proses penghitungan tinggal dua bulan lagi.

Oleh
MEDIANA
ยท 1 menit baca
Bentangan spanduk yang berisikan penolakan kenaikan upah minumum provinsi yang sebesar 5,6 persen di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022).
FAKHRI FADLURROHMAN

Bentangan spanduk yang berisikan penolakan kenaikan upah minumum provinsi yang sebesar 5,6 persen di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS โ€”โ€ŠRevisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum kunjung tuntas. Padahal, keberadaannya menjadi landasan hukum penghitungan upah minimum tahun 2024.

Pengumuman upah minimum provinsi (UMP) biasanya dilakukan pada bulan November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) biasanya ditetapkan pada Desember. Lalu, waktu berlakunya UMP dan UMK adalah awal tahun berikutnya.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan