Pembahasan DIM Baru Separuh, RUU EBET Terancam Molor
Pembahasan DIM RUU EBET oleh forum panitia kerja yang terdiri dari wakil pemerintah dan DPR RI baru mencapai 259 dari total 574 masalah dalam DIM. Kepastian hukum penting bagi pengembangan energi terbarukan.
![Jaringan pipa yang mengalirkan uap air dari panas bumi di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (29/8/2020). Pipa-pipa tersebut menjadi bagian dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.](https://cdn-assetd.kompas.id/MwgWQtSxt4Xa2mgK9pCaZlmrnQY=/1024x684/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F08%2F29%2F20200829WEN11_1598688663_jpg.jpg)
Jaringan pipa yang mengalirkan uap air dari panas bumi di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (29/8/2020). Pipa-pipa tersebut menjadi bagian dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
JAKARTA, KOMPAS β Pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan terancam molor mengingat pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM baru separuhnya. Pemerintah dan DPR RI didorong lebih cepat dan serius menuntaskannya tanpa mengesampingkan pendalaman isu-isu krusial di dalamnya.
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) oleh forum panitia kerja yang terdiri dari wakil pemerintah dan DPR baru 259 dari total 574 masalah dalam DIM. Setidaknya hingga pekan lalu, pembahasan RUU tersebut belum juga dimulai kembali.