logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊStandar Perhitungan...
Iklan

Standar Perhitungan Elektrifikasi Dinilai Tak Lagi Relevan

Rasio elektrifikasi telah menembus angka 99 persen. Meski terus meningkat, standar pengukuran tersebut dinilai belum menggambarkan kualitas listrik yang diterima oleh masyarakat luas.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
Β· 1 menit baca
Para pembicara dalam webinar bertajuk Road to IETD 2023: Transisi Energi dalam Pemerataan Elektrifikasi, Selasa (22/8/2023).
TANGKAPAN LAYAR

Para pembicara dalam webinar bertajuk Road to IETD 2023: Transisi Energi dalam Pemerataan Elektrifikasi, Selasa (22/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS - Standar penyaluran tenaga listrik atau elektrifikasi ke sejumlah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah perlu ditinjau ulang. Sebab, perhitungan rasio elektrifikasi dinilai tidak menggambarkan kualitas listrik yang dapat menunjang produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, rasio elektrifikasi merupakan perbandingan jumlah rumah tangga berlistrik dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Jumlah rumah tangga berlistrik ini mencakup elektrifikasi, baik oleh Perusahaan Listrik Negara atau PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN maupun oleh pihak non-PLN.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan