Standar Perhitungan Elektrifikasi Dinilai Tak Lagi Relevan
Rasio elektrifikasi telah menembus angka 99 persen. Meski terus meningkat, standar pengukuran tersebut dinilai belum menggambarkan kualitas listrik yang diterima oleh masyarakat luas.
JAKARTA, KOMPAS - Standar penyaluran tenaga listrik atau elektrifikasi ke sejumlah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah perlu ditinjau ulang. Sebab, perhitungan rasio elektrifikasi dinilai tidak menggambarkan kualitas listrik yang dapat menunjang produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, rasio elektrifikasi merupakan perbandingan jumlah rumah tangga berlistrik dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Jumlah rumah tangga berlistrik ini mencakup elektrifikasi, baik oleh Perusahaan Listrik Negara atau PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN maupun oleh pihak non-PLN.