logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPembatasan Nominal Harga...
Iklan

Pembatasan Nominal Harga Barang Dinilai Kurang Efektif

Praktik e-dagang lintas negara memudahkan penjual dari luar negeri menjangkau pembeli di dalam negeri. Pemerintah mewacanakan pembatasan nilai barang impor yang boleh diperdagangkan lintas negara guna melindungi UMKM.

Oleh
MEDIANA, Agustinus Yoga
Β· 1 menit baca
Pedagang menawarkan celana kepada pengguna media sosial TikTok saat siaran langsung di kios Blok B Tanah Abang, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Pedagang menawarkan celana kepada pengguna media sosial TikTok saat siaran langsung di kios Blok B Tanah Abang, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€Šβ€” β€ŠWacana pemerintah membatasi nilai nominal barang impor yang boleh diperdagangkan secara elektronik lintas batas negara atau cross border e-commerce dinilai kurang efektif. Apalagi jika ketentuan itu hanya akan diberlakukan untuk lokapasar. Sebab, penjual barang di luar negeri tetap bisa menawarkan ke pembeli di Indonesia melalui media sosial yang susah diawasi.

Peneliti Center of Digital Economy and Small Medium Enterprises di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/8/2023), berpendapat, jika tujuannya ingin membendung derasnya praktik e-dagang lintas batas (cross border e-commerce)dari luar negeri ke pembeli Indonesia karena dinilai mengurangi daya saing produk lokal, pendekatan de minimis (batasan minimal) seperti apa pun akan kurang efektif.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan