Kebijakan Perdagangan
Diam-diam Kemendag Ubah Regulasi Ekspor Pasir Laut
Diam-diam Kementerian Perdagangan mengubah regulasi ekspor pasir laut. Hal itu terindikasi dari perubahan Permendag No 18/2021 menjadi Permendag No 22/2023. Ekspor pasir laut bahkan diatur dalam Permendag No 23/2023.

Cadangan pasir yang dipotret berada di Singapura, 26 Juni 2019. Malaysia telah mengeluarkan larangan ekspor pasir laut, termasuk ke Singapura yang menggunakan pasir laut untuk reklamasi guna membangun pelabuhan terminal peti kemas terbesar di dunia.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan atau Kemendag diam-diam telah mengubah regulasi ekspor pasir laut dari barang yang dilarang diekspor menjadi barang yang dapat diekspor. Perubahan regulasi itu melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang memperbolehkan kembali ekspor pasir laut.
Semula larangan ekspor pasir laut itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Dalam lampiran regulasi itu tertera pasir alam lainnya, termasuk pasir laut, berkode klasifikasi barang (HS) 25059000 merupakan salah satu barang yang dilarang ekspor.