Unit Usaha Syariah Wajib Memisahkan Diri Sebelum Akhir 2031
Persyaratan pemisahan unit usaha syariah itu, antara lain, pemenuhan nilai aset minimal dan ekuitas minimal. Bila melewati batas waktu akhir 2031, perusahaan jasa keuangan tersebut akan dikenai sanksi.
JAKARTA, KOMPAS β Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua peraturan yang mewajibkan pemisahan unit usaha syariah pada perusahaan penjaminan, asuransi, dan reasuransi dari induk lembaga jasa keuangannya agar berdiri menjadi entitas usaha sendiri. Dengan berdiri sendiri, lembaga jasa keuangan syariah diharapkan bisa terus menciptakan bisnis berkelanjutan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan serta POJK No 11/2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kedua POJK pemisahan unit usaha syariah (UUS) ini ditetapkan pada 11 Juli 2023.