logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKebijakan Ekspor Beras Dinilai...
Iklan

Kebijakan Ekspor Beras Dinilai Kontradiktif

Jika neraca komoditas menjadi pertimbangan untuk mengizinkan Bulog mengekspor beras, Ombudsman RI menilai, pemerintah semestinya memilih mengurangi jumlah impor dibandingkan membuka keran ekspor beras.

Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3JaEC3zoLmSp8hu6rRJm4LLG5z4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F05%2F29%2Fb6c33648-eff9-4000-9d11-79a44c9ddd33_jpg.jpg

Buruh membongkar beras impor dari Thailand yang baru tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dengan menggunakan Kapal Vimc Unity, Senin (29/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Perdagangan melarang ekspor beras non-organik dengan tingkat kepecahan di atas 25 persen. Di sisi lain, Perum Bulog masih bisa mengekspor beras non-organik dengan mempertimbangkan neraca komoditas. Kebijakan itu dinilai kontradiktif lantaran Indonesia masih mengimpor beras untuk kebutuhan dalam negeri.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan