logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊUsut dan Perjelas Dugaan...
Iklan

Usut dan Perjelas Dugaan Ekspor Bijih Nikel ke China

Jika terbukti ada ekspor 5,3 juta ton bijih nikel selama kurun Januari 2020-Juni 2022, sebagaimana dugaan yang disampaikan KPK, negara dirugikan karena sejatinya ekspor mineral mentah telah dilarang sejak Januari 2020.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA, PRAYOGI DWI SULISTYO, Agustinus Yoga Primantoro
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
PRASETYO EKO PRIHANANTO

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS β€” Dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel ke China, sebagaimana disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai perlu segera diperjelas dan diusut tuntas. Sebab, jika terbukti, negara dirugikan mengingat ekspor komoditas mineral mentah itu telah dilarang sejak Januari 2020. Sistem pengawasan dan penegakan hukum juga harus diperkuat agar pelanggaran tak terulang.

Sekretaris Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Resvani, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/7/2023), berpendapat, hal yang paling utama saat ini adalah kejelasan mengenai barang yang diekspor, termasuk kode harmonized system (HS) apa yang digunakan pelaku. Dengan ketatnya pelaksanaan ekspor, upaya melacaknya semestinya tidak sulit.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan