logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSosialisasi Pajak Natura Perlu...
Iklan

Sosialisasi Pajak Natura Perlu Lebih Gencar

Sosialisasi peraturan terkait pajak atas natura perlu dilakukan lebih gencar. Penerapan aturannya masih berpotensi membingungkan bagi wajib pajak.

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 7,1 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan sampai dengan Senin (13/3/2023). Angka tersebut setara 37,46 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023, dan tubuh 15,41 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 7,1 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan sampai dengan Senin (13/3/2023). Angka tersebut setara 37,46 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023, dan tubuh 15,41 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah akhirnya menerbitkan regulasi teknis terkait pajak atas natura dan kenikmatan yang resmi diterapkan tahun ini. Namun, sejumlah aspek dalam peraturan baru itu masih berpotensi simpang-siur dan membingungkan dalam penerapannya. Sosialisasi ke perusahaan dan masyarakat luas selaku wajib pajak perlu lebih gencar.

Pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan (fasilitas non-tunai) yang diterima pekerja dari perusahaan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan