Sosialisasi Pajak Natura Perlu Lebih Gencar
Sosialisasi peraturan terkait pajak atas natura perlu dilakukan lebih gencar. Penerapan aturannya masih berpotensi membingungkan bagi wajib pajak.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah akhirnya menerbitkan regulasi teknis terkait pajak atas natura dan kenikmatan yang resmi diterapkan tahun ini. Namun, sejumlah aspek dalam peraturan baru itu masih berpotensi simpang-siur dan membingungkan dalam penerapannya. Sosialisasi ke perusahaan dan masyarakat luas selaku wajib pajak perlu lebih gencar.
Pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan (fasilitas non-tunai) yang diterima pekerja dari perusahaan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.