Pemerintah Permudah Akses Layanan Bantuan Hukum UMKM
Selain menjadi tulang punggung perekonomian, pelaku usaha mikro dan kecil tidak luput dari permasalahan hukum. Melalui regulasi, pemerintah berupaya memberikan layanan bantuan hukum kepada mereka.
JAKARTA, KOMPAS β Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah berhak menerima layanan bantuan dan perlindungan hukum dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Para pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan kepada Kemenkop dan UKM dengan mencantumkan nomor induk usaha dan dokumen hukum terkait.
Pelayanan tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selanjutnya, Kemenkop UKM mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 3/2021 tentang Pelaksanaan PP No 7/2021.