OJK Lanjutkan ”Bersih-Bersih” Asuransi Jiwa Bermasalah
Setelah Wanaartha Life yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember 2022, kini giliran Kresna Life. Keduanya gagal memenuhi persyaratan kesehatan keuangan sesuai dengan ketentuan.
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melanjutkan reformasi dan pembenahan industri asuransi jiwa dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah kali kedua OJK mencabut izin usaha asuransi jiwa bermasalah dalam enam bulan terakhir, setelah Wanaartha Life.
”OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan minimum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam jumpa pers secara daring, Jumat (23/6/2023).