logo Kompas.id
›
Ekonomi›Pelaku Industri Tekstil...
Iklan

Pelaku Industri Tekstil Mengusulkan Badan dan Regulasi Khusus

Sebanyak sembilan kementerian/lembaga mengatur sektor industri tekstil dan produk tekstil atau TPT. Pelaku industri meminta adanya satu badan dan regulasi khusus yang mengatur sektor TPT.

Oleh
MEDIANA
· 0 menit baca
Kesibukan pekerja pabrik tekstil di Majalaya, Bandung, Jawa Barat. Hasil produksi tekstil setempat kini memasuki masa suram karena gempuran produk tekstil China.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Kesibukan pekerja pabrik tekstil di Majalaya, Bandung, Jawa Barat. Hasil produksi tekstil setempat kini memasuki masa suram karena gempuran produk tekstil China.

JAKARTA, KOMPAS  —  Urgensi pembentukan badan dan peraturan perundang-undangan khusus sandang dikumandangkan oleh pelaku industri tekstil dan produk tekstil atau TPT. Mereka berpandangan gagasan itu akan mampu mengatasi kompleksitas masalah daya saing TPT nasional.

Anggota Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Iwan Lukminto, mengatakan, selama ini regulasi sektor TPT diatur oleh sembilan kementerian/lembaga yang meliputi, antara lain, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sementara di negara lain yang juga pengekspor TPT, seperti China, India, dan Pakistan, terdapat satu regulasi dan badan khusus terkait TPT, baik regulasi maupun badan khusus, bekerja secara sistematis.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan